| Ringkasan Aturan Perilaku (Etika) | ||||
| Aturan Perilaku | Penerapan | Ringksan Aturan | ||
| No | Topik | Semua Anggota | Anggota dalam praktik publik | |
| 101 | Independensi | X | Anggota dalam praktik publik harus independen (berdiri sendiri) dalam kinerja layanan profesional sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang telah diatur dalam undang-undang. | |
| 102 | Integritas dan Objektifitas | X | Dalam melakukan layanan yang profesional, anggota harus menjaga objektivitas dan integritas, harus bebas dari konflik, tidak menyesatkan fakta atau mensubordinate penilaiannya kepada orang lain | |
| 201 | Standar Umum | X | Untuk semua layanan, seorang anggota harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya berikut oleh badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan : (1) hanya melakukan layanan profesional yang anggotanya dapat diharapkan untuk menyelesaikan dengan kompetensi profesional; (2) latihan untuk profesional yang peduli; (3) rencanakan dan awasi secara memadai semua perjanjian; (4) dapat data relevanyang memadai untuk mendapatkan dasar yang masuk akal untuk semua rekomendasi kesimpulan. | |
| 202 | Kesesuaian dengan standar | X | Anggota yang melakukan audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan profesional lainnya harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan yang ditunjuk oleh Dewan. | |
| 203 | Prinsip akuntansi | X | Seorang anggota harus mengikuti standar pelaporan audit prosefional yang diumumkan oleh badan yang ditunjuk oleh Dewan dalam menerbitkan laporan tentang kepatuhan entitas dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum. | |
| 301 | Kerahasiaan informasi klien | X | Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh mengungkapkan informasi dan rahasia klien apapun kepada siapapun tanpa persetujuan khusus dari klien, kecuali dalam situasi khusus yang tercantum pada peratuan 301. | |
| 302 | Biaya Kontingen | X | Seorang anggota dalam praktis khusus tidak bolehn melakukan biaya kontinjen layanan profesional apapun jika anggota tersebut juga melakukan audit, tinjauan, atau kompilasi laporan keuangan tertentu atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang anggota dalam praktik publik juga tidak boleh menyiapkan pengembalian pajak asli atau yang telah di ubah atau klaim untuk pengembalian pajak untuk biaya kontinjensi setiap klien. | |
| 501 | Undang-undang yang dapat di diskrditkan | X | Seorang anggota tidak boleh melakukan tindakan yang dapat didiskreditkan profesi. | |
| 502 | iklan dan bentuk permohonan lain | X | Seorang anggota tidak boleh berupaya mendapatkan klien melalui iklan atau bentuk permohonan lain dengan cara yang salah, menyesatkan ataupun menipu. Tidak boleh melakukan ajakan pada klien dengan cara paksaan, penjangkauan yang berlebihan, atau dengan perlakuan yang melecehkan. | |
| 503 | komisi dan biaya rujukan | X | Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh menerima ataupun membayar komisi atau biaya rujukan untuk setiap klien jika anggota tersebut juga melakukan pengauditan untuk klien, meninjau laporan keuangan tertentu dari suatu klien dan atau melakukan pemeriksaan lapoeran keuangan secara bertahap laporan keuangan perspektif. | |
| 505 | Bentuk dan nama organisasi | X | Seorang anggota dapat mempraktikkan akuntansi publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang atau peraturan negara yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan dan tidak boleh mempraktikkan akuntan publik dengan nama perusahaan yang menyesatkan. | |
| Laporan Internasional Business Machines | ||||
| LAPORAN MANAGEMEN | ||||
| Internasional Bussiness machines Corporation dan Anak Perusahaan | ||||
| Tanggung Jawab Management untuk Laporan Keuangan | ||||
| Tanggung jawab untuk integritas dan objektifitas informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Tahunan ini berada di tangan managemen IBM. Laporan keuangan terlampir telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, dengan menerapkan estimasi dan pertimbangan tertentusebagaimana dipersyaratkan. | ||||
| IBM mempertahankan struktur kontrol internal yang efektif. Sebagian terdiri dari pengaturan organisasi dengan garis tanggung jawab dan pendelegasian wewenang yang jelas, serta sistem dan prsedur komtrol yang komprehensif. Elemen penting dari lingkungan kontrol adalah program audit internal yang sedang belangsung. Sistem ini juga berisi mekanisme pemantauan diri dan tindakan diambil untuk memperbaiki kekurangan saat diidentifikasi. | ||||
( Paragraf ketiga dan ke empat dihilangkan )
|
||||
| Komite Audit Dewan Direksi hanya terdiri dari
direktur independen, non- manajemen, dan bertanggung jawab untuk
merekomendasikan kepada Dewan perusahaan akuntan publik independen yang
terdaftar untuk dipertahankan untuk tahun yang akan datang, tunduk pada
ratifikasi pemegang saham. Komite Audit bertemu secara berkala dan pribadi
dengan kantor akuntan publik independen yang terdaftar, dengan auditor
internal perusahaan, serta denngan manajemen IBM, untuk meninjau akuntansi,
audit, struktur kontrol internal, dan masalah pelaporan keuangan. Virginia M. Rometty Mark Loughridge Presiden dan CEO Senior Vice Presiden dan CEO 28 Februari 2012 Informasi Keuangan dan Interprice 28 Februari 2012 |
||||
Sabtu, 05 Oktober 2019
Etika Pofesi_PENGAUDITAN1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar